Hukuman Penguat Sinyal Liar di indonesia Di Ancam Penjara 6 Tahun atau Denda Rp 600 juta
Hukuman Penguat Sinyal Liar di indonesia
Kominfo sepertinya tidak main-main dengan upayanya menertibakan repeater (perangkat penguat sinyal) liar yang dinilai dapat menganggu sinyal operator telekomunikasi. Salah satu upaya awal Kominfo adalah dengan mengirimkan SMS pada seluruh masyarakat, pengguna operator GSM dan CDMA.
Adapun isi SMS yang nama pengirimnya adalah KOMINFO sebagai berikut: “Masyarakat umum dilarang memasang penguat sinyal (repeater) karena dapat mengganggu jaringan telekomunikasi dan diancam pidana 6 thn dan denda Rp. 600 juta.”
Dilansir dari siaran pers resmi, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Gatot S Dewabroto mengungkapkan, sejak tahun 2009 hingga kini makin banyak perangkat penguat sinyal (repeater) yang digunakan oleh masyarakat. Dan alat repeater liar ini dianggap sangat mengganggu dan mengakibatkan adanya interferensi (gangguan) terhadap spektrum frekuensi radio dan gangguan frekuensi sinyal operator telekomunikasi sehingga berdampak ke layanan pelanggan yang semakin buruk. Repeater liar dapat memancarkan sinyal yang bisa mengganggu BTS (base transceiver system), sehingga mengacaukan sinyal operator.
Dikatakannya, sebagaimana tertuang pada Pasal 38 Undang-undang Telekomunikasi, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi resmi.
Kemudian di Pasal 55 pada Undang-undang itu dijelaskan, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Via http://gadgetekno.com
1 comment for "Hukuman Penguat Sinyal Liar di indonesia Di Ancam Penjara 6 Tahun atau Denda Rp 600 juta"