PEMBOBOL KARTU KREDIT DITANGKAP
Bahaya carding carder ditangkap diciduk 2015 menggunakan hack hacker kartu kredit curian pembobol buronan bocah smp kaskus pidana penangkapan penipuan penjelasan cara membobol kartu kredit orang lain manfaat memanfaatkan kartu kredit credit card penjara hukuman carder pembobol kartu kredit credit card pada group facebook hasil bobol website
Belum Lama adanya berita penangkapan seorang
carder (kartu kredit) di jakarta barat ,
Sekarang ada lagi buronan carder yang sedang di cari Bernama Dicky
Pernanda AKA Dicky SreetRidder Haw .
Dicky berbelanja di situs zalora dan Lazada dengan kartu kredit danamon milik FW , dan sekarang sedang dilakukan pencarian jika dilihat dari bukti transaksi mungkin bisa jadi berstatus tersangka karna bukti-bukti yang ada sudah kuat jika ingin melaporkan ke kantor polisi.
Dituturkan dari Korban Berinisial FW di facebook yang mengungkapkan bahwa kartu kredit nya telah di sebar luaskan oleh orang lain disalah satu grup carding yang bernama Pencari Receh, dan di sebarkan oleh Cupuculunz Ganisangrespec .
Dicky berbelanja di situs zalora dan Lazada dengan kartu kredit danamon milik FW , dan sekarang sedang dilakukan pencarian jika dilihat dari bukti transaksi mungkin bisa jadi berstatus tersangka karna bukti-bukti yang ada sudah kuat jika ingin melaporkan ke kantor polisi.
Dituturkan dari Korban Berinisial FW di facebook yang mengungkapkan bahwa kartu kredit nya telah di sebar luaskan oleh orang lain disalah satu grup carding yang bernama Pencari Receh, dan di sebarkan oleh Cupuculunz Ganisangrespec .
Untuk Detail
Tersangka Sudah di ketahui Oleh Korban , Berikut Data Lengkap dari screenshoot
yang saya dapat :
Korban
Berinisial FW Mengetahui perihal tentang kartu kreditnya di pakai oleh orang
lain bermula ketika FW menerima sms dari lazada yang menginformasikan pembelian
menggunakan kartu kredit miliknya pada Jam 10.17 PM waktu setempat
,dengan total pembelian barang sebesar Rp.102.800,00
Menurut dari
keterangan FW "Sms Notifikasi
memang dari Lazada, Tapi Setelah Subuh , saya menghubungi ke Card Center dan
Ternyata Ada 4 Transaksi , 2 transaksi yang dilakukan di merchant Lazada Dan
Sukses Order , 2 Ke Merchant Zalora yang satu sukses paid Rp.278.000,
tetapi satu lagi gagal merchant. Tersangka Melakukan Transaksi antara pukul
22.03 sampai pukul 22.10 waktu setempat pada tanggal 5 Agustus 2015 . Kalau
Dari Pihak Lazada Saya Masih Menunggu Konfirmasi ". Ujar FW
Korban
Menjebak dicky setelah adanya verifikasi data dari pihak zalora dengan
menanyakan tentang keaslian data korban ,berikut sms verifikasi yang
dilakukan FW untuk mengecek keaslian data yang didapatkan :
Peringatan via
email yang dikirimkan FW kepada Dicky , untuk menasehati agar tidak mencuri
kartu kredit orang lain ,
Untuk data
tempat Dicky bersekolah sudah di kantongi oleh FW dan ternyata Dicky ini masih
SMP , berikut detail tempat dicky bersekolah :
Setelah
beberapa hari berita ini tersebar tentang di beritakanya si dicky memakai
kartu kredit FW , berikut wall terakhir dicky difacebook sebelum dihapus :
Setelah
tertekan dan akhirnya menutup akun fb nya serta menghapus wall di facebook ,
ini bukti bahwa si dicky ketakukan dan mungkin dia sudah tertekan secara batin
hingga keluar status di wall fb nya si dicky seperti berikut :
Tentang Hukuman, Tersangka bisa
di jerat 15 Tahun Penjara sesuai dengan :
Pasal UU ITE yang menjerat kasus penyalahgunaan kartu kredit
Dalam UU ITE, kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan pasal 31 ayat 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit pelaku (carder) sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu kredit tersebut.
Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."
Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.
Dan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penyalahgunaan kartu kredit (carding) termasuk dalam Pasal 362 KUHP, dan Pasal 378 KUHP yang merumuskan tentang tindakan pencurian, pemalsuan dan penipuan. Berikut bunyi dan hukuman dalam pasal-pasal tersebut :
Pasal 362 KUHP "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Hukuman : Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Pasal 378 KUHP "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” Hukuman : Diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Mungkin si dicky sudah benar-benar kapok dan semoga aja tidak di tindak lanjuti ke ranah hukum. menurut saya yang harus bertanggung jawab adalah penyebar kartu kredit tersebut , tetapi walaupun begitu si dicky ini juga salah karna menggunakan kartu kredit tersebut .
Semoga Bisa di selesaikan secara kekeluargaan dan menjadi pelajaran kepada kalian semua bahwa mencuri kartu kredit itu dosa, dan jika lagi sial pasti akan ketahuan seperti si dicky ini, mungkin kalian belum ketahuan tetapi tinggal tunggu aja suatu saat nanti jika kalian lagi sial dan naas pasti akan ketahuan juga , tobat sebelum terlambat .
Pasal UU ITE yang menjerat kasus penyalahgunaan kartu kredit
Dalam UU ITE, kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan pasal 31 ayat 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit pelaku (carder) sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu kredit tersebut.
Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."
Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.
Dan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penyalahgunaan kartu kredit (carding) termasuk dalam Pasal 362 KUHP, dan Pasal 378 KUHP yang merumuskan tentang tindakan pencurian, pemalsuan dan penipuan. Berikut bunyi dan hukuman dalam pasal-pasal tersebut :
Pasal 362 KUHP "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Hukuman : Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Pasal 378 KUHP "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” Hukuman : Diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Mungkin si dicky sudah benar-benar kapok dan semoga aja tidak di tindak lanjuti ke ranah hukum. menurut saya yang harus bertanggung jawab adalah penyebar kartu kredit tersebut , tetapi walaupun begitu si dicky ini juga salah karna menggunakan kartu kredit tersebut .
Semoga Bisa di selesaikan secara kekeluargaan dan menjadi pelajaran kepada kalian semua bahwa mencuri kartu kredit itu dosa, dan jika lagi sial pasti akan ketahuan seperti si dicky ini, mungkin kalian belum ketahuan tetapi tinggal tunggu aja suatu saat nanti jika kalian lagi sial dan naas pasti akan ketahuan juga , tobat sebelum terlambat .
Bahaya carding carder ditangkap diciduk 2015 menggunakan hack hacker kartu kredit curian pembobol buronan bocah smp kaskus pidana penangkapan penipuan penjelasan cara membobol kartu kredit orang lain manfaat memanfaatkan kartu kredit credit card penjara hukuman carder pembobol kartu kredit credit card pada group facebook hasil bobol website