Pengertian carding Apa itu carding? Apa itu carder?
Pengertian carding Apa itu carding? Apa itu carder? Kedua istilah ini memang
popular dikalangan underground. Namun kedua istilah ini sangatlah berbeda. Carding
adalah melakukan tindakan mencuri data (kartu kredit, debit) dengan tindakan
ilegal. Tetapi Carder adalah orang yang melakukan carding. Jadi kedua istilah
ini saling terkait satu sama lain. Cara melakukan carding ada yang lewat
website maupun dengan melihat kartu kredit secara fisik dan mencari informasi
pada kartu kredit tersebut agar bisa digunakan. Cara menggunakanya? Caranya dengan
membelanjakan pada website yang menyediakaan perbelanjaan (Inline shop) seperti
Ebay, Amazon dan lainya. Bahkan beberapa carder sekarang ini memanfaatkan untuk
membeli lisensi/software adapula yang menggunakan hasil carding tersebut untuk
membeli voucher game. Semua itu tergantung carder itu sendri.
Beberapa komunitas melakukan carding rata-rata dengan
memanfaatkan celah bug (error) pada website onlineshop. Karena didalam online
shop terdapat informasi tentang pembayaran kartu kredit yang dapat diambil dan
dimanfaatkan. Contoh menggunakan teknik Sql-Injection. Para carder mencari
website dengan bantuan dork lalu website tersebut dianalisa. Jika ada bug maka
ada celah untuk mandapatkan informasi dari web tersebut terkait keberadaan data
kartu kredit hasil pembayaran. Untuk mendapatkanya ada beberapa code yang dapat
otomatis mengunduh informasi dari website. Biasanya yang para carder cari pada
direktori “Order”. Pada direktori order biasanya terdapat ID, Nomor kartu
kredit, CVV, Alamat, Kodepos, Identitas. Tetapi tidaklah mudah menemukan semua
ini.
Ada Software yang sudah dirancang untuk mencari dan membobol
data website. Tentu para carder tahu aplikasi tersebut.aplikasi tersebut dapat
mampu otomatis mencari data tanpa kita mengetikan code manual pada website. Untuk
itu akan mencari dengan mudah informasi tersebut.
Intinya para carder memanfaatkan kelemahan untuk mencari
keuntungan. Hal tersebut bisa dikatakan “Kejahatan Cyber” karena memakai tanpa
izin peguna (korban). Dalam undang-undang dasar republik Indonesia, kejahatan
carding tersebut dapat di tindak pidana.
Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang
No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU
ITE”) telah memiliki pengaturan khusus mengenai tindak pidana mengakses,
menjebol dan mengambil suatu informasi/sistem elektronik yang dimiliki orang lain.
Mengenai lingkup keberlakuan UU ITE, diatur di dalam Pasal
2 UU ITE, yang menyebutkan:
“Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.”
Kemudian, dalam penjelasan Pasal 2 UU ITE telah
ditegaskan:
“UU ITE memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata
untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga
negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di
luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia
maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
memiliki akibat hukum di Indonesia.”