Pengertian carding Apa itu carding? Apa itu carder?


Pengertian carding Apa itu carding? Apa itu carder? kejahatan carding hack kartu kredit mencuri kartu kredit pada website carder celah bug error pembayaran online hacking membobol pidana undang undang ITE tentang carding hack website password kartu kredit mencuri informasi kartu kredit mengubah data informasi
Pengertian carding Apa itu carding? Apa itu carder? Kedua istilah ini memang popular dikalangan underground. Namun kedua istilah ini sangatlah berbeda. Carding adalah melakukan tindakan mencuri data (kartu kredit, debit) dengan tindakan ilegal. Tetapi Carder adalah orang yang melakukan carding. Jadi kedua istilah ini saling terkait satu sama lain. Cara melakukan carding ada yang lewat website maupun dengan melihat kartu kredit secara fisik dan mencari informasi pada kartu kredit tersebut agar bisa digunakan. Cara menggunakanya? Caranya dengan membelanjakan pada website yang menyediakaan perbelanjaan (Inline shop) seperti Ebay, Amazon dan lainya. Bahkan beberapa carder sekarang ini memanfaatkan untuk membeli lisensi/software adapula yang menggunakan hasil carding tersebut untuk membeli voucher game. Semua itu tergantung carder itu sendri.

Beberapa komunitas melakukan carding rata-rata dengan memanfaatkan celah bug (error) pada website onlineshop. Karena didalam online shop terdapat informasi tentang pembayaran kartu kredit yang dapat diambil dan dimanfaatkan. Contoh menggunakan teknik Sql-Injection. Para carder mencari website dengan bantuan dork lalu website tersebut dianalisa. Jika ada bug maka ada celah untuk mandapatkan informasi dari web tersebut terkait keberadaan data kartu kredit hasil pembayaran. Untuk mendapatkanya ada beberapa code yang dapat otomatis mengunduh informasi dari website. Biasanya yang para carder cari pada direktori “Order”. Pada direktori order biasanya terdapat ID, Nomor kartu kredit, CVV, Alamat, Kodepos, Identitas. Tetapi tidaklah mudah menemukan semua ini.

Ada Software yang sudah dirancang untuk mencari dan membobol data website. Tentu para carder tahu aplikasi tersebut.aplikasi tersebut dapat mampu otomatis mencari data tanpa kita mengetikan code manual pada website. Untuk itu akan mencari dengan mudah informasi tersebut.

Intinya para carder memanfaatkan kelemahan untuk mencari keuntungan. Hal tersebut bisa dikatakan “Kejahatan Cyber” karena memakai tanpa izin peguna (korban). Dalam undang-undang dasar republik Indonesia, kejahatan carding tersebut dapat di tindak pidana.
Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) telah memiliki pengaturan khusus mengenai tindak pidana mengakses, menjebol dan mengambil suatu informasi/sistem elektronik yang dimiliki orang lain.

Mengenai lingkup keberlakuan UU ITE, diatur di dalam Pasal 2 UU ITE, yang menyebutkan:

“Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.”

Kemudian, dalam penjelasan Pasal 2 UU ITE telah ditegaskan:

“UU ITE memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia.”